Sinergi antara OJK dan Komisi XI pada sosialisasi bahayanya penyalahgunaan data pribadi

Banyak sudah orang yang telah menjadi korban dari peretasan data maupun pinjaman online( pinjol), permasalahan ini bahkan sudah sangat meresahkan karena sudah ada korban yang sampai bunuh diri. Hal ini dikarenakan bukan hanya pelaku pinjaman online yang ditagih hutangnya akan tetapi sudah merambah pada orang-orang sekitar dari si peminjam.

OJK atau lebih lengkapnya Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas keuangan yang terbentuk pada 16 Juli 2012 namun baru beroperasi pada Desember 2012 ini, menerangkan bahwa sejak berdirinya OJK 2012 s/d Juli 2024 telah mencabut PINJOL yang Ilegal sebanyak 8500 kasus, dan PINPRI (Pinjaman Pribadi Online ) plus GADAI ilegal sebanyak 251 kasus. 

Emma - Sinergi antara OJK dan Komisi XI pada sosialisasi bahayanya penyalahgunaan data pribadi
Image Design Emma by canva 

Namun, ya itulah namanya juga penjahat selalu ada cara untuk menangkap mangsanya, sudah lebih dari 245 perusahaan pinjol yang ditutup oleh OJK, akan tetapi ada saja akal bulus mereka memplesetkan nama PINJOL dengan merubah huruf atau menambahkan 1 huruf yang mirip hingga OJK tidak bisa melacak atau mengambil tindakan, hal ini karena Server dan perangkat Fintech nya dari luar negeri dan di operasikan di negara luar.

Berdasarkan keprihatinan ini, bertempat di gedung Benyamin Sueb bekas kodim 0505 Jatinegara Jakarta Timur, diadakan sosialisasi OJK dan Komisi XI yang dihadiri oleh wartawan dan blogger. Bersinergi untuk mensosialisasikan "Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal". Hal ini menjadi penting untuk dilakukan karena banyaknya teror dan penyalahgunaan data pribadi yang diajukan oleh si peminjam.

Era digitalisasi membuat pinjaman uang pada bank maupun jasa keuangan menjadi lebih mudah, hanya saja perbedaan besar tampak pada legal maupun ilegalnya. Hal ini terlihat dari cara verifikasi data, dimana untuk yang legal membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang ilegal. Contohnya saja banyak masyarakat kita yang malas untuk berliterasi dan cross check di OJK tentang perusahaan pendanaan tersebut, mereka lebih memilih dengan cara mudah yaitu online via handphone kemudian tarraaa dana segar pun langsung cair.

Memang, daya tarik dari marketing si pinjol ini luar biasa bujuk rayunya hingga menyilaukan dan merdu untuk didengar oleh orang yang sangat-sangat membutuhkan uang.

Emma - Sinergi antara OJK dan Komisi XI pada sosialisasi bahayanya penyalahgunaan data pribadi
Agung Budi Prasetyo, Narsum dokpri emma 

Inilah beberapa tehnik pinjol iIegal merayu masyarakat dengan penyalahgunaan data pribadi kita

1. Instal aplikasi. Banyak aplikasi yang memudahkan kita untuk melakukan pekerjaan termasuk aplikasi keuangan. Hal ini sangatlah tidak aman karena kita harus menyertakan pengisian data pribadi.

2. Biasanya ada lewat SMS,  Yang isinya kurang lebih sebagai berikut, "bapak ibu kami menawarkan pinjaman secara online dengan syarat mudah cukup klik link ini dan dana langsung cair", menggiurkan ya?

3. tiba-tiba uang masuk ke rekening kita, senang pastinya dong, tapi berhati-hatilah karena bila kita gunakan maka kita sudah masuk dalam jerat pinjol. Untuk ini ada baiknya bila kita minta tolong pada pihak bank untuk ditransfer kembali pada si pengirim.

4. Dengan cara penggunaan KTP menjual produk dengan iming-iming harga produk dibawah standar pasaran. contohnya adalah jual beras murah, minyak goreng dan sembako lainnya.

Pada perusahaan pendanaan ilegal yang paling berbahaya itu adalah penyertaan nomor handphone penjamin darurat, karena akses untuk masuk ke nomor kontak kita akan lebih mudah. Apalagi bila terjadi tunggakan pembayaran dari si peminjam maka nomor si penjamin akan diteror dengan penagihan, mulai dengan kata-kata kasar bahkan hingga ancaman. Semua dilakukan oleh sang penagih secara random menelepon semua kontak yang ada di handphone.

Emma - Sinergi antara OJK dan Komisi XI pada sosialisasi bahayanya penyalahgunaan data pribadi
Narasumber, dokpri emma 

Cara terbaik bila sudah terlanjur terjerat pinjol

Setiap permasalahan selalu ada jalan keluarnya, apabila sudah terlanjur terjadi permasalahan pada kasus pinjol maka ada baiknya untuk tidak panik. Inilah beberapa cara untuk menghadapi persoalan pelik dari pinjaman online.

1. segera lunasi pembayaran dan lalu segera tutup

2. melaporkan ke satgas waspada investasi permasalahan yang sedang dihadapi

3. jika tidak sanggup membayar ajukan keringanan seperti pengurangan bunga perpanjangan waktu dan lain-lain agar bisa untuk membayar tunggakan

4. jika dapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi dan pelecehan segera blokir semua nomor kontak yang mengirim terror beritahu seluruh kontak di ponsel kita agar jika mendapat pesan pinjaman ilegal agar diabaikan kemudian segera laporkan polisi lampirkan laporan polisi dan hubungi hotline pengaduan pada web satgaspasti@ojk.go.id atau pada WA 081210019202

Trik menghindari serangan cyber security

Penting sekali untuk melindungi data kita dari serangan Cyber security agar kita terhindar dari penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Adapun triknya adalah sebagai berikut:

1. update perangkat lunak secara teratur

2. gunakan sandi yang kuat dan unik

3. jangan membuka lampiran atau tautan dari orang yang tidak dikenal

4. waspadai tanda-tanda phishing 

5. gunakan layanan internet yang terpercaya 

6. gunakan 2 langkah autentikasi pada semua sosmed yang kita miliki

7. hindari layanan internet publik yang tidak terpercaya 

8. gunakan aplikasi yang menjamin data kita di inskripsi 

9. berhati-hatilah dalam memberikan data pribadi pada siapapun 

Istilah jangan kepo dan selalu cakap berliterasi sepertinya harus selalu dilakukan deh, agar kita jauh-jauh dari penyalahgunaan data pribadi dan tidak mudah terbujuk rayuan penipu. Di dunia ini siapa sih yang tidak butuh uang? semua orang butuh, tapi tetap harus menjaga bukan saja nama baik kita akan tetapi juga orang sekitar kita yang ada di kontak hp kita.

Bila sangat membutuhkan uang, ada baiknya untuk melakukan cek dan ricek perusahaan pendanaan yang kita inginkan via web OJK, agar lebih jelas dan membuat hati tenang. Pada dasarnya peraturan dibuat untuk kenyamanan kita bersama agar kita jauh dari hal-hal buruk yang mengancam jiwa kita. Semoga bermanfaat dan wassalam.




 

















11 komentar

  1. Emang kudu hati2 sih untuk sortir lagi mana ilegal dan mana yg nggak. Tapi aku klo soal pinjol dkk paling anti. Bikin kartu kredit aja aku gak mau 😅 ngeri

    BalasHapus
  2. Di masa sekarang ini wajib banget loh bijak menjaga data dirinya. Karena kejahatan selalu tak pandang bulu.
    Bahkan ketika mau kirim data KTP atau semacamnya, usahakan di kasih watermark biar nggak disalah gunakan

    BalasHapus
  3. Beragam sekali penipuan online saat ini.
    Bikin sedih karena pengguna smartphone gak hanya anak-anak, orang dewasa bahkan lansia. Jadi edukasi seperti ini harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
    Mungkin kalau yang di dalam smartphone-nya ga ada mobile bankingnya, masih terbilang aman sih yaa.. Tapi tetep melindungi data pribadi dengan sebaik-baiknya.

    BalasHapus
  4. Jaga data pribadi ini udah harus bangt kita lakukan. Dan tentunya gak sembarangan juga untuk share atau kirim dokumen ke yang bukan terpercaya

    BalasHapus
  5. Paling takut deeh ngajuin pinjaman online. Sebisa mungkin engga berutang juga sih. Apalagi banyak kasus malah menyalahgunakan foto KTP. Sebisa mungkin aku watermark kalau diminta foto KTP...Trims artikelnya...

    BalasHapus
  6. Ngeri banget ya urusan pinjol ini. Kalo gak salah saya pernah baca, korban terbesar dan pengguna pinjol adalah para guru. Ya Allah pedih banget. Membayangkan hal ini tentunya didasari atas kondisi keuangan mereka yang tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semoga dengan semakin ketatnya OJK dalam mengawasi praktek pinjol ini, bisa setidaknya mengurangi praktik-praktik non resmi yang semakin menjamur di dunia keuangan. Menghancurkan kehidupan banyak publik. Ada yang bercerai karena pinjol, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya karena pinjol.

    BalasHapus
  7. saya pernah terjerat pinjol
    Waktu itu ponsel saya masuk ke kolam dan langsung mati
    Dalam keadaan panik saya ke pusat jual beli handphone (BEC Bandung)
    Saya langsung diapproved ketika mau beli HP dengan cicilan
    Sesudah selesai transaksi dan pulang ke rumah, baru sadar kalo itu pinjol
    Ya udah, lunasi aja tepat waktu dan putus hubungan :D

    BalasHapus
  8. Tetangga saya kapan hari heboh, anaknya tersangkut pinjol ilegal yang imbasnya neror diri, keluarga dan orang-orang di kontak HPnya...duh, padahal bermula dari pengin beli gadget atau apalah jadi berbunga itu hutang hingga puluhan juta. Miris. Literasi dan edukasi terkait hal ini kurang di masyarakat. Bagus sekali jika ada sinergi seperti ini.

    BalasHapus
  9. Karena semuanya sudah serba digital, terkadang link link yang midah sekali dibagikan sangat berbahaya jika tidak paham dan sadar. Marketing yg oke kadang menggiring kita dg mudah memasukkan data diri. Padahal itu web pinjol. Duh, ngeri ngeri sedap euy!

    BalasHapus
  10. Emang benar ya. Pinjaman online ilegal tuh meresahkan. Ada baiknya, kita selalu membekali diri dengan literasi keuangan. Jangan mudah meminjam dana! Jika memang bukan untuk kepentingan yang benar-benar tidak bisa ditunda. Maksudku, kalau hanya sekedar untuk kesenangan semata mending bersabar diri untuk menabung sampai dananya cukup.

    Dan yang paling utama adalah jangan mudah kepo.

    BalasHapus
  11. Pinjol ini sangattt meresahkan, nggak beda dengan saudaranya yang bernama judol. Ya Allah, gemessss. Pengennya pemerintah lebih sigaplah, supaya nggak semakin banyak rakyat yang jadi korbannya :(

    BalasHapus
Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *